BPJS Kesehatan: Iuran Naik, Kualitas Layanan akan Lebih Baik

Happy Fajrian
1 Agustus 2019, 06:15
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja. BPJS Kesehatan memastikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diiringi dengan perbaikan layan
ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja. BPJS Kesehatan memastikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diiringi dengan perbaikan layanan yang akan didapatkan masyarakat.

Sebelum merekomendasikan penurunan kelas rumah sakit, pada awal tahun 2019 pemerintah juga mengharuskan 720 rumah sakit yang belum mendapat sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk menjalani proses akreditasi.

Kepemilikan sertifikat akreditasi merupakan salah satu syarat rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS.

Regulasi tentang akreditasi rumah sakit dan kelas rumah sakit tersebut telah ada sebelumnya namun belum dipatuhi oleh pihak rumah sakit secara optimal.

(Baca: Penonaktifan 5,2 Juta Peserta PBI BPJS Berpotensi Tak Tepat Sasaran)

Dampaknya bisa merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan karena RS yang tidak terstandar, serta BPJS Kesehatan yang menanggung biaya lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan pada fasilitas kesehatan yang tidak sesuai kelasnya.

"Ketika tidak melaksanakan regulasi, dampaknya bisa ke biaya dan yang lain. Kami mengapresiasi Kementerian Kesehatan yang sudah melakukan review kelas meskipun nanti akan berlaku pada 1 September 2019," kata Iqbal.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...