KPK Telusuri Peran Korporasi dalam Pengembangan Kasus Suap Meikarta

Happy Fajrian
31 Juli 2019, 08:16
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK tengah menelusuri peran korporasi dalam kasus suap perizinan megaproyek Meikarta.
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK tengah menelusuri peran korporasi dalam kasus suap perizinan megaproyek Meikarta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis enam tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin (4,5 tahun penjara), mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati (4,5 tahun penjara), mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor (4,5 tahun penjara).

Kemudian mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili (4,5 tahun penjara), mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (3,5 tahun penjara), Henry Jasmen P. Sitohan (3 tahun penjara), Fitradjaja Purnama (1,5 tahun penjara), dan Taryudi (1,5 tahun penjara).

(Baca: Mantan Anak Buah Aher Jadi Tersangka Suap Meikarta)

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup
f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selanjutnya dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

(Baca: Bupati Neneng Kembalikan Rp 8 Miliar dari Suap Perizinan Meikarta)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...