Proyek Reklamasi Gurindam 12 yang Menjerat Gubernur Kepri

Hari Widowati
11 Juli 2019, 11:42
Gubernur Kepri, kasus dugaan korupsi reklamasi Gubernur Kepri, proyek Gurindam 12, reklamasi Tanjungpinang
ANTARA FOTO/Nikolas Panama
Lahan seluas 15 hektare di tepi pantai direklamasi untuk megaproyek reklamasi Gurindam 12 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

(Baca: OTT di Kepri, KPK Sita Sing$ 6.000 hingga Periksa Gubernur Nurdin)

Kontroversi Proyek Reklamasi

Proyek Gurindam 12 sebagaimana proyek reklamasi lainnya, tidak lepas dari kontroversi. Para nelayan tradisional di Teluk Keriting mengeluh hasil tangkapannya berkurang akibat pengerjaan proyek yang tidak mempertimbangkan lingkungan sekitar. Protes ini disampaikan kepada Wali Kota Tanjungpinang Syahrul dalam pertemuan 21 Januari lalu.

"Sejak ada pembangunan ini, kami susah menyondong udang," kata Uci Rusli seperti dikutip Batamnews.co.id. Sebelum ada pembangunan proyek Gurindam 12, nelayan bisa mendapatkan 3 kg udang setiap hari. Namun setelah proyek itu berjalan, hasil tangkapannya tidak sampai 0,5 kg per hari.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, proyek Gurindam 12 merupakan proyek yang akan berdampak pada perekonomian rakyat dalam jangka panjang. Setelah proyek tersebut selesai, masyarakat sekitar bisa membuka usaha atau berjualan di kawasan wisata baru itu.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Buyung Adli, mengatakan dampak paling signifikan dari proyek Gurindam 12 adalah hilangnya ruang tangkap dan berkurangnya hasil tangkapan nelayan. Selain itu, Pemprov Kepri juga dinilai tidak mengkaji pemanfaatan ruang laut dan dampak lingkungan dari proyek tersebut secara berkelanjutan.

(Baca: Gubernur Kepri, Dugaan Suap Ribuan Dolar Singapura dan Izin Reklamasi)

Rekam Jejak Kontraktor Dipermasalahkan

PT Guna Karya Nusantara yang menjadi pemenang tender pembangunan proyek Gurindam 12 juga disebut sebagai perusahaan yang bermasalah. Perusahaan pernah mendapatkan proyek pembangunan Asrama Haji di Provinsi Jambi senilai Rp 57,6 miliar.

Pada saat kontrak berakhir 31 Maret 2017, Guna Karya mengajukan perpanjangan kontrak selama 60 hari karena pembangunan proyek tersebut belum selesai. Perpanjangan kontrak ini ditolak oleh Kanwil Kementerian Agama Pemprov Jambi sehingga proyek mangkrak. Guna Karya akhirnya masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) dan dikenai denda sebesar Rp 50 juta per hari sejak 31 Maret hingga 30 September 2017.

Kontraktor ini juga disebut pernah bermasalah ketika menggarap proyek Masjid Agung Kabupaten Bandung Barat pada 2014. Seperti dilansir Kompas.com, pembangunan masjid dengan anggaran Rp 17,5 miliar itu juga sempat terhenti hampir satu tahun.

"Memang mereka pernah masuk blacklist tapi tahun berapa tepatnya kita juga tidak tahu," kata Kepala Biro Pelayanan Pengadaan Provinsi Kepri, Misbardi, Rabu (10/10/2018), seperti dikutip hariankepri.com. Jika masa berlaku blacklist tersebut habis, kontraktor boleh mengikuti lelang kembali.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...