Menpan RB Klarifikasi Soal Isu Kembalinya Dwifungsi TNI
Lagi pula, menurut dia, jabatan fungsional yang nantinya ditempati prajurit aktif TNI itu menyesuaikan situasi. Ia mencontohkan, adanya tantangan global sehingga ada satu jabatan yang harus ditempati oleh ahli. “Sekarang ini, ilmu pengetahuan teknologi sudah spesifik. Jadi dibutuhkan orang orang yang spesifik (ahli di bidangnya)," katanya.
(Baca: Jokowi Kembali Janji Tambah 100 Jabatan Perwira Tinggi TNI)
Karena itu, dia menegaskan, TNI hanya akan mengisi jabatan di Kementerian dan Lembaga (K/L), jika ada kebutuhan khusus dan itu pun hanya sebagai pejabat fungsional. “Jabatan di K/L itu sesuai UU, kalau ada kebutuhan dan permintaan,” kata di.
Adapun Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juni lalu. Aturan itu berlaku pada 17 Juni.
(Baca: Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Langkah Mundur Agenda Reformasi)