Idrus Marham Ketahuan "Pelesiran" Selama 4 Jam di Luar Rutan KPK
(Baca: Proyek PLTU Riau yang Menjerat Anggota DPR hingga Dirut PLN)
Selain jeda waktu tersebut, ORI juga menduga adanya maladministrasi terkait standar pengawalan oleh Rutan KPK. Menurut Teguh, seharusnya Idrus melakukan pengobatan dengan tangan yang terborgol, memakai rompi tahanan berwarna oranye, dan tidak menggunakan telepon seluler (ponsel).
"Kami menemukan, yang bersangkutan tidak memakai rompi, tidak diborgol, dan menggunakan HP. Termasuk melebihi batas waktu sampai empat jam," kata Teguh.
Untuk itu, selain pemeriksaan lebih lanjut terkait jeda waktu Idrus berada di luar Rutan, Ombudsman juga bakal memastikan lagi terkait prosedur-prosedur lain terkait pengawal Idrus selama berobat ke RS MMC. "Kami lakukan (pemeriksaan lebih lanjut) besok. Kami lakukan dengan pihak pengawalan dan juga pengawas internal KPK," ucapnya.
(Baca: Idrus Marham Dihukum 3 Tahun, Seluruh Pembelaannya Ditolak Hakim)