Jelang Putusan MK, Ratusan Orang Gelar Aksi di Patung Kuda Jakarta

Image title
25 Juni 2019, 15:33
sidang sengketa Pilpres di MK, PA 212
Katadata/Fahmi Ramadhan
Peserta aksi yang tergabung dalam PA 212 menggelar unjuk rasa jelang putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2019.

(Baca: MK Percepat Umumkan Putusan Sengketa Pilpres Gugatan Prabowo)

Sebelumnya Mabes Polri mengimbau tak ada mobilisasi massa pada saat menjelang, pada saat pengumuman putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi mau pun setelah pembacaan putusan.

"Mabes Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi masa pada tanggal 26, 27, 28 mau pun setelahnya pada 29 Juni. Bahwa seluruh tahapan PHPU di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6) seperti dikutip dari Antara.

Dedi Prasetyo mengatakan masyarakat dapat melihat langsung pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis (27/6) itu melalui media massa serta saluran Youtube MK secara langsung.

Polri pun dari awal telah menyampaikan area Gedung MK harus steril dari kegiatan massa atas dasar pertimbangan kejadian kericuhan 21-22 Mei 2019.

(Baca: MK Percepat Umumkan Putusan Sengketa Pilpres Gugatan Prabowo)

Terkait beberapa organisasi massa seperti Persaudaraan Alumni (PA) Aksi 212 dan GNPF yang berencana menggelar aksi kawal sidang MK, hingga kini Polda Metro Jaya belum mendapat surat pemberitahuan.

Sementara itu Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang PPA 212 jelang putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni 2019.

Sebab, menurut dia, aksi seperti itu merupakan hak konstitusional dari masyarakat. "Kami tidak punya kuasa melarang hak konstitusional warga negara," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6).

Meski demikian, Dahnil menyampaikan bahwa rencana aksi jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK bukan berasal dari BPN Prabowo-Sandiaga. Bahkan, Dahnil mengaku pihaknya telah berulang kali mengimbau para pendukung untuk tidak melakukan aksi.

Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga ingin para pendukung menghormati putusan MK. "Apapun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional. Masyarakat sudah tahu mana yang legitimate (sah) dan yang tidak,” kata Dahnil.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...