Tak Kooperatif, KPPU Ancam Pidana Garuda-Sriwijaya atas Dugaan Kartel

Dimas Jarot Bayu
25 Juni 2019, 06:22
 kartel tarif tiket pesawat, kppu, garuda indonesia, sriwijaya
Katadata
Direktur Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air. Rangkap jabatan tersebut diduga sebagai praktik kartel antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

"Kami akan gunakan sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU," kata dia.

(Baca: Mantan Ketua Imbau KPPU Berani Selidiki Harga Tiket Pesawat)

Sebelumnya, KPPU menilai ada dugaan pelanggaran persaingan usaha dari kerja sama operasional yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Sriwijaya. Salah satunya karena KPPU menemukan bukti permulaan berupa rangkap jabatan jajaran direksi Garuda di Sriwijaya.

Rangkap jabatan ini dilakukan oleh Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dengan menduduki kursi Komisaris Utama Sriwijaya Air. Rangkap jabatan tersebut bermula saat Garuda melalui anak usahanya Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan entitas anaknya, Nam Air.

Pengambialihan operasional itu dilakukan karena Sriwijaya masih memiliki saldo utang kepada Garuda per 30 September 2018 sebesar US$ 9,33 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar US$ 4,32 juta akan jatuh tempo dalam setahun atau per 30 September 2019.

Syahdan, rangkap jabatan tersebut diindikasikan dapat memunculkan kesepakatan harga, baik tiket pesawat maupun kargo. Hal ini lah yang diduga sebagai praktik kartel atas kerja sama operasional Garuda dan Sriwijaya.

(Baca: Menimbang Untung Rugi Maskapai Asing Terbangi Rute Domestik)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...