Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Tarik Bukti Form C1 di Sidang MK

Dimas Jarot Bayu
19 Juni 2019, 11:26
tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, MK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana sidang lanjutan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (19/6).

Namun, majelis hakim MK masih memberi waktu kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga untuk memperbaiki susunan alat bukti tersebut hingga pukul 12.00 WIB.

Mendengar itu, Bambang menyebut pihaknya bakal segera memperbaiki susunan alat bukti formulir C1. Hanya saja, Bambang bakal menarik alat bukti tersebut jika penyusunannya tak selesai sesuai waktu yang diberikan majelis hakim MK.

Lebih lanjut, Bambang bakal mengganti alat bukti tersebut dengan yang telah disusun oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Ia pun mempersilakan majelis hakim MK untuk bisa memeriksa alat bukti tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Mudah-mudahan ini juga bisa disahkan sesuai dengan hukum acara," kata Bambang.

(Baca: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Dalil Prabowo Berbasis Bias Antipetahana)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...