Terbitkan IMB Reklamasi Jakarta, Anies Disebut Tak Berbeda dengan Ahok

Dimas Jarot Bayu
17 Juni 2019, 16:35
reklamasi, Anies Baswedan, penerbitan IMB
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D terhenti karena bangunannya disegel Pemprov DKI Jakarta. Penyebabnya, pihak pengembang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Ia berpendapat, Anies tidak seharusnya menerbitkan IMB melainkan mencabut Pergub Nomor 206 Tahun 2016.

"Bukan hanya menarik draf Raperda Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Kedua peraturan ini (Raperda dan Pergub) saling berhubungan," kata Tubagus.

Atas dasar itu, Tubagus meminta agar Anies dapat menghentikan seluruh aktivitas reklamasi. Walhi pun mengusulkan Anies segera membuat kajian pembongkaran bangunan-bangunan yang telah berdiri di atas pulau-pulau reklamasi.

"Dia harus buat kajian dibongkar karena reklamasi jelas ada dampak-dampaknya," ucapnya.

Anies sebelumnya memastikan jika proses penerbitan IMB untuk pulau reklamasi telah sesuai prosedur. Penerbitan IMB itu dilakukannya agar pulau-pulau hasil reklamasi dapat dimanfaatkan.

“Faktanya itu sudah jadi daratan. Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik,” kata Anies seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (14/6).

Anies mengatakan pemberian IMB ini berbeda dengan pemberian izin untuk pulau reklamasi. Dia mengatakan sudah menghentikan 14 dari 17 rencana pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies.

Anies memaparkan reklamasi sebagai program pemerintah mengacu pada Kepres Nomor 52 Tahun 1995 dan dalam Perda Nomor 8 Tahun 1995. Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997

(Baca: Alasan Anies Terbitkan IMB untuk 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...