BPN Akui Bukan Pekerjaan Mudah Buktikan Kecurangan Pilpres 2019

Dimas Jarot Bayu
15 Juni 2019, 15:00
gugatan pilpres 2019, pemilu, pilpres 2019, bpn, tkn, prabowo
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengakui untuk membuktikan kecurangan dalam Pilpres 2019 bukan pekerjaan mudah.

Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari menilai pembuktian di MK tidak bisa didasarkan pada perasaan semata. Kubu Prabowo-Sandiaga, menurut dia, harus bisa membuktikan tuduhan tersebut lewat fakta-fakta yang jelas.

Adapun, Taufik mempertanyakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam dokumen gugatan Prabowo-Sandiaga. Sebab, kata Taufik, bukti yang dibawa kebanyakan merupakan tautan berita dari media massa tanpa adanya bukti lanjutan.

Bukti-bukti tersebut pun dianggap tidak relevan dengan dalil yang disampaikan. "Banyak hal yang menurut kami mengada-ada. Jadi keinginannya hanya untuk membangun narasi, satu peristiwa ke peristiwa lain, disambungkan, dibuat dengan sistem cocoklogi," kata Taufik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku kesulitan menghubungkan narasi argumentasi dengan petitum yang disampaikan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya. Terutama terkait dengan permintaan agar MK memutuskan perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebesar 52% dan Jokowi-Ma'ruf sebesar 48%.

Sebab, Titi menilai narasi dalam gugatan Prabowo-Sandiaga tidak relevan dengan petitum tersebut. Selain itu, Titi menilai narasi itu belum menjelaskan secara detil alasan MK harus mengabulkan petitum tersebut. "Kalau kami baca kok kesimpulannya kayak melompat, terlalu jauh," kata Titi.

(Baca: Meski Diprotes, Hakim MK Akomodir Revisi Permohonan Kubu Prabowo)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...