Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Sebut Hasil Pilpres 2019 Tidak Sah
Namun, sumbangan pribadi Jokowi di dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 25 April 2019 tercatat sebesar Rp 19.508.272.030 dalam bentuk Uang dan Rp 25.000.000 dalam bentuk barang.
Selain itu, pada LPSDK paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf tercatat ada sumbangan dari perkumpulan golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Gugatan materiil BPN Prabowo-Sandiaga ini didasarkan atas analisa Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menduga bahwa golfer TRG dan TBIG merupakan perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yang merupakan bendahara TKN Jokowi-Ma’ruf, yakni PT Tower Bersama Infrastructure TBK dan Teknologi Riset Global Investama.
Selain itu, BPN Prabowo-Sandiaga juga menduga ada sumber fiktif dari penyumbang dana kampanye Jokowi-Maruf. BPN Prabowo-Sandiaga menduga ada upaya menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebih batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25.000.000.000.
Bambang menyebutkan ada kejanggalan, karena ada sumbangan senilai Rp 33.963.880.000 dengan beberapa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sama, namun memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
Atas paparan cacat formil dan materiil ini, Bambang meminta agar Majelis Hakim MK menelaah dugaan-dugaan yang disampaikan kuasa hukum BPN.
"Memohon majelis hakim memberikan pandangan atas dugaan kecurangan dana kampanye dan jabatan tersebut dengan sedetail detailnya," kata BW pada saat memaparkan gugatan di ruang sidang MK, Jakarta, Jum'at, (14/6).
(Baca: Sidang MK, Denny Indrayana Bantah Tautan Berita Bukan Alat Bukti)