Gelontorkan Rp 40 Triliun, Anggaran THR dan Gaji PNS ke-13 Naik 11,7%

Rizky Alika
8 Mei 2019, 16:17
THR PNS, Gaji ke-13, lebaran, ramadan
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian Keuangan akan menggelontorkan Rp 40 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS.

Namun, ia belum bisa menjelaskan rincian THR yang akan diterima PNS tahun ini. Mengacu pada tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi juga ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Jadi yang diterima PNS tahun lalu lebih besar dari tahun 2017 dan hampir sama dengan jumlah gaji (take home pay), demikian pula gaji ke-13.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 224,4 triliun. Sementara itu, anggaran belanja pegawai untuk bukan kementerian dan lembaga mencapai Rp 157,15 triliun.

(Baca: Kenaikan Tunjangan Kinerja ASN Tahun Ini Bisa Mencapai 90%)

Kementerian Keuangan sebelumnya juga telah mencairkan kenaikan gaji PNS dari Januari sampai April. Aturan kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran kenaikan gaji PNS tersebut mencapai Rp 2,661 triliun untuk PNS, TNI, polri, dan pensiunan. Angka ini sudah melalui proses konfirmasi melalui masing-masing Kementerian/Lembaga.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...