Situng KPU Mencapai 68,46%, Peluang Prabowo Susul Jokowi Makin Kecil

Image title
6 Mei 2019, 15:25
Pilpres 2019, Situng KPU
ANTARA FOTO/DESTYAN SUJARWOKO
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019). KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa diakses di laman www.pemilu2019.kpu.go.id, dengan tujuan mempercepat informasi hasil perhitungan riil sementara berdasar hasil pindai form C-1 resmi dari semua TPS di seluruh Indonesia maupun PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/waki

Namun, Jokowi-Ma'ruf masih mampu memperbesar keunggulan dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Proses penghitungan suara dua provinsi ini baru mencapai 77,4% dan 55,3%. Belum lagi provinsi lain, seperti DKI Jakarta (59%), Sulawesi Tengah (62,4%), Maluku (57,1%), Papua (6,9%) dan Papua Barat (19,1%).

Tujuh provinsi ini sepanjang penghitungan suara Pilpres 2019 memperlihatkan keunggulan Jokowi-Ma'ruf atas Prabowo-Sandiaga. Apalagi Jawa Tengah, meski proses Situng KPU sudah mencapai 77,4% namun Jokowi-Ma'ruf masih mampu memperbesar keunggulan.

Perolehan suara Jokowi-Ma;ruf di Jawa Tengah sementara mencapai 13.104.494 suara, sementara Prabowo-Sandiaga memperoleh 3.797.432 suara. Selisih suara keduanya mencapai 9.307.062, jauh lebih tinggi ketimbang selisih suara antara paslon 01 dan 02 di Sumatera Barat dan Jawa Barat.

Hanya di Sumatera Barat, Jawa Barat dan Banten Prabowo-Sandiaga mampu unggul jauh dibandingkan Jokowi-Ma'ruf. Selebihnya, selain Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur, selisih suara antar keduanya cenderung tipis.

Informasi real count dapat diakses secara bebas melalui laman pemilu2019.kpu.go.id dan terus diperbaharui secara berkala. Data yang dimasukkan ke Situng merupakan data formulir C1 atau hasil penghitungan tiap TPS yang dipindai dan diunggah ke sistem.

Data pada Situng KPU tidak akan menjadi hasil resmi perolehan suara akhir, karena keberadaan Situng KPU ini adalah untuk publikasi. Penetapan rekapitulasi suara akhir tetap dilakukan berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kemudian nasional.

(Baca: KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu soal Permintaan Penghentian Situng)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...