Fadli Zon Tuding Ada Keanehan di Balik Petugas KPPS yang Meninggal
(Baca: Ombudsman: Ratusan Petugas KPPS Gugur Merupakan Kesalahan Negara)
KPU Beri Santunan untuk KPPS yang Meninggal
KPU telah memulai proses pemberian santunan kepada petugas KPPS yang meninggal saat menjalankan tugas. Rincian dana santunan yang diberikan adalah Rp 35 juta untuk meninggal dunia, Rp 30 juta cacat permanen, Rp 16,5 juta luka berat dan Rp 8,25 juta luka sedang.
Ia mengatakan, pekerjaan petugas KPPS tidak hanya saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak, pada 17 April lalu. Mereka mulai bekerja tiga hari sebelum hari pencoblosan. Atas beratnya tugas yang diemban, hingga akhirnya merenggut nyawa beberapa ratus petugas KPPS, Arief menyebut para petugas KPPS merupakan garda terdepan demokrasi dalam Pemilu.
(Baca: KPU Mulai Proses Pemberian Dana Santunan untuk Petugas KPPS)
Ketika ditanya mengenai evaluasi apa saja yang sudah dilakukan oleh KPU soal ini, Arief enggan berkomentar lebih lanjut. Ia hanya menjelaskan bahwa proses evaluasi akan dilakukan setelah seluruh penghitungan suara selesai, yakni pada 22 Mei 2019.