LSM Desak Pemerintah Cabut Moratorium Tenaga Kerja

Image title
2 Mei 2019, 18:43
PMI, tenaga kerja Indonesia
ANTARA FOTO/Jojon
Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari mengambil foto warga untuk memperoleh paspor, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/3).

Pendataan PMI Ilegal

Selain mendesak pencabutan moratorium, Gabriel juga mendesak pemerintah agar mendata jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri, baik yang berangkat dengan prosedur resmi maupun yang berangkat dengan cara ilegal ke luar negeri.

Sebab, menurutnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja maupun BNP2TKI tidak memiliki data soal jumlah pekerja migran ilegal. "Bank data kita sangat lemah, antarinstansi datanya tumpang tindih karena mereka tidak serius untuk mendata," kata Gabriel di Jakarta, Kamis.

Menurutnya untuk penghitungan data WNI di luar negeri merupakan tugas Kementerian Luar Negeri. Harapannya, PMI yang ilegal harus didata supaya pemerintah tahu secara persis jumlah sumber daya manusia (SDM) Indonesia di luar negari.

Ia berpandangan, bila pemerintah memiliki data teraktual terkait jumlah WNI yang bekerja di luar negeri secara ilegal tetapi memiliki kualitas SDM yang handal, maka pemerintah dapat membantu mereka agar dapat bekerja secara legal sehingga menguntungkan negara dari pemasukan devisa.

"Jangan sampai mereka (pekerja migran ilegal) ini orang-orang hebat tapi tidak didata. Kalau kita bisa mempersiapkan mereka mulai dari dalam negeri hingga keluar negeri, bisa berangkat sendiri atau melalui agen PPTKIS. Dan ini membantu pemasukan devisa negara," katanya.

(Baca: Badan Penempatan Tenaga Kerja Minta Tambahan Kredit TKI)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...