Perludem: UU Pemilu Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Image title
30 April 2019, 16:54
Pemilu, Perludem
ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4/19).

Komponen terkahir, menurut Titi adalah desain kelembagaan penyelenggaraan pemilu, yang juga perlu dievaluasi. "Di dalam desain kelembagaan penyelenggaraan Pemilu terdapat beberapa faktor seperti personil, syarat pelaksanaan tugas dan sebagainya dan hal itu ada baiknya ikut di evaluasi," ujar Titi.

Titi mengkritik, pelaksanaan Pemilu serentak sejatinya bukan produk asli dari hasil UU Pemilu yang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melainkan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi yang diajukan Pengamat Politik Effendi Ghazali.

“Karena pada saat itu negara tidak banyak punya pilihan, akhirnya hasil uji materi itulah yang diputuskan,” terang Titi.

Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya juga KPU sudah mengantisipasi hal semacam ini dengan cara menurunkan tingkat beban per TPS dari 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi 300 DPT.

Tetapi, menurutnya hal itu bukanlah menjadi tolok ukur utama, melainkan keputusan MK-lah yang akhirnya berbuah Pemilu serentak yang akhirnya diwarnai oleh sejumlah masalah dan tragedi.

(Baca: Ombudsman: Ratusan Petugas KPPS Gugur Merupakan Kesalahan Negara)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...