Perludem: UU Pemilu Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh
Komponen terkahir, menurut Titi adalah desain kelembagaan penyelenggaraan pemilu, yang juga perlu dievaluasi. "Di dalam desain kelembagaan penyelenggaraan Pemilu terdapat beberapa faktor seperti personil, syarat pelaksanaan tugas dan sebagainya dan hal itu ada baiknya ikut di evaluasi," ujar Titi.
Titi mengkritik, pelaksanaan Pemilu serentak sejatinya bukan produk asli dari hasil UU Pemilu yang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melainkan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi yang diajukan Pengamat Politik Effendi Ghazali.
“Karena pada saat itu negara tidak banyak punya pilihan, akhirnya hasil uji materi itulah yang diputuskan,” terang Titi.
Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya juga KPU sudah mengantisipasi hal semacam ini dengan cara menurunkan tingkat beban per TPS dari 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi 300 DPT.
Tetapi, menurutnya hal itu bukanlah menjadi tolok ukur utama, melainkan keputusan MK-lah yang akhirnya berbuah Pemilu serentak yang akhirnya diwarnai oleh sejumlah masalah dan tragedi.
(Baca: Ombudsman: Ratusan Petugas KPPS Gugur Merupakan Kesalahan Negara)