Bawaslu Adakan Pemungutan Ulang Bila Terbukti Pencoblosan Surat Suara

Ameidyo Daud Nasution
12 April 2019, 17:25
pencoblosan surat suara
ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).

Dia menyatakan rekomendasi dari KPU dan Bawaslu akan terbit dua hari ke depan. Apabila ditemukan pelanggaran pidana maka Basawlu akan menindaklanjuti ke pihak aparat.

Selain menyelidiki prosedur dan muasal surat suara, Bawaslu juga memberikan sorotan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Rahmat menyatakan sebelumnya telah mengirim surat ke KPU mengenai potensi konflik kepentingan salah seorang PPLN di sana.

"Indikasinya kami menemani teman PPLN untuk mengawasi TPS dan KSK tapi tak diperbolehkan masuk oleh PPLN," katanya.

(Baca: Hashim: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Bukti Ada Kecurangan Pilpres)

Dia mengatakan, sanksi bisa saja menimpa siapapun yang terbukti terlibat mulai dari tim kampanye, PPLN, hingga penyelenggara. Namun saat ini Bawaslu dan KPU akan bekerja terlebih dahulu. "Tergantung nanti rekomendasi yang kami keluarkan," pungkasnya.

Dari data KPU, total ada 558.873 pemilih yang bermukim di Malaysia. Dari angka tersebut, 127.044 mencoblos melalui TPS, 112.536 lewat KSK, serta 319.293 melalui pos.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...