Ombudsman Akan Gelar Pemeriksaan Khusus Maladministrasi Lelang Tambang

Image title
6 Maret 2019, 16:06
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

(Baca: Tersandung  Maladministrasi, Antam Tunggu Keputusan Pemerintah)

Poin pertama maladministasi tersebut adalah penetapan WIUPK. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010, wilayah tambang harus berubah terlebih dulu menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) terlebih dulu.

Penetapan WPN harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian, setelah melalui WPN, bisa ditetapkan sebagai WIUPK dengan mempertimbangkan aspirasi dari pemerintah daerah.

Kedua, seharusnya WIUPK Operasi Produksi tidak bisa berubah statusnya menjadi WIUPK eksplorasi. Ini mengacu Undang-undang Nomor 4 tahun 2009.

Ketiga, maladministasi mengenai peserta lelang. Ombudsman menemukan kalau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Tengah yakni PD Konosara telah memenuhi persyaratan finansial dan terpilih sebagai pemenang lelang. Namun, Ditjen Mineral dan Batu Bara membatalkan pemenangan tanpa penjelasan.

(Baca: Empat Maladministrasi Lelang Wilayah Tambang Temuan Ombudsman)

Keempat, Ombudsman menemukan BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah tidak diberikan kesempatan melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen yang diberikan kepada pemerintah. Seharusnya, jika BUMD belum melengkapi dokumen, pemerintah berhak memberikan kesempatan kepada BUMD untuk melengkapinya.

Dari temuan itu, Ombudsman menyarankan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) membatalkan pemenang lelang. Menteri ESDM pun harus membatalkan keputusan Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang WIUP dan WIUPK periode 2018. Setelah dibatalkan status berubah dari WIUPK menjadi WIUP, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola wilayah tambang tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...