Polemik Dwifungsi, Ombudsman Segera Keluarkan Kajian TNI di Sipil

Ameidyo Daud Nasution
5 Maret 2019, 21:40
Marsekal Hadi Tjahjanto
Katadata/Ameidyo Daud
Usai pelantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.

(Baca: Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Langkah Mundur Agenda Reformasi)

Di lain pihak, Istana sebelumnya telah memberikan bantahannya tentang adanya upaya mengembalikan dwifungsi TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Restrukturisasi TNI. Perpres tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan organisasi TNI.

Berdasarkan Perpres tersebut, akan ada tambahan 60 jabatan untuk posisi perwira tinggi (Pati) TNI.  Selain itu, TNI dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan penambahan 60 jabatan Pati dan masuknya TNI dalam kementerian/lembaga tak memunculkan struktur baru yang berkaitan dengan aspek sosial politik. Hal ini sejalan dengan amanat reformasi, di mana TNI meninggalkan peran sosial politik dalam strukturnya.

"Dengan penambahan personel sekarang apakah itu memunculkan struktur baru yang ada kaitannya dengan sosial politik? Menurut saya tidak," kata Moeldoko yang merupakan mantan Panglima TNI beberapa waktu lalu.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...