BPN Klaim Emak-emak yang Lakukan Kampanye Hitam Tak Bersalah

Dimas Jarot Bayu
27 Februari 2019, 09:09
ilustrasi Hoax
Arief Kamaludin|Katadata
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai aksi emak-emak di Karawang yang diduga sebagai kampanye hitam terhadap paslon 01 dilakukan secara spontan.

Beredar di Media Sosial

Sebelumnya, sejumlah ibu rumah tangga yang tergabung dalam Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) diduga melakukan aktivitas kampanye hitam dari rumah ke rumah kepada Jokowi. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, mereka menyebut Jokowi akan melarang azan jika terpilih pada Pilpres 2019.

Tak hanya itu, mereka menyebut tak akan ada lagi anak-anak yang mengaji jika Jokowi terpilih kembali. Mereka pun menyebut Jokowi akan membolehkan pernikahan sesama jenis.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kasus kampanye hitam terhadap paslon 01 yang terjadi di Karawang tengah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Kami sudah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, yakni polisi dan Bawaslu di daerah untuk segera melakukan penelusuran," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Selasa (26/2).

Jika memang kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana Pemilu maka akan ditangani oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Namun jika tidak muncul tindak pidana Pemilu, kasus itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. "Apakah itu masuk KUHP atau masuk pelanggaran ITE dan sebagainya, itu kewenangan dari kepolisian selaku penyidik umum di kepolisian," kata Abhan.

Polisi sudah menetapkan tiga orang ibu rumah tangga yang melakukan kampanye hitam tersebut sebagai tersangka, yakni ES, IP, dan CW. Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah diperiksa penyidik, yakni video dan ponsel.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ketiganya disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Baca: 3 Emak Tersangka Kampanye Hitam, Kubu Prabowo Beri Bantuan Hukum)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...