Dituding Dalang Mei 1998, Wiranto Minta Kubu Prabowo Baca Laporan TGPF

Dimas Jarot Bayu
26 Februari 2019, 16:47
Wiranto
ANTARA FOTO/Suwandy
Wiranto membantah tudingan sebagai dalang kerusuhan Mei 1998.

Dia lantas meminta Kivlan untuk terlebih dulu membaca laporan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) soal kerusuhan 1998. Wiranto menyebut laporan itu telah menyebut nama-nama yang diduga menjadi dalang kerusuhan 1998. "Dari sana sudah jelas, 1998 itu sumber kerusuhan mengarah kepada institusi mana. Sudah mengarah figur-figur mana, ada itu," ucap Wiranto.

Kivlan sebelumnya menuduh Wiranto ikut terlibat dalam pelengseran Soeharto pada 1998. Hal ini, kata Kivlan, berdasarkan kepergian Wiranto secara tiba-tiba meninggalkan Jakarta saat kerusuhan terjadi.

Selain itu, Kivlan menyebut Wiranto tak meminta TNI tak berjaga pada saat kerusuhan terjadi. Kivlan pun menyebut Wiranto ketika itu secara terang-terangan meminta Soeharto untuk mundur.

"Jadi kami curiga keadaan kacau masa enggak boleh mengerahkan pasukan untuk amankan, kenapa dia tinggalkan Jakarta, dan kemudian dia minta Pak Harto supaya mundur," kata Kivlan di Gedung AD Premier, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

(Baca juga: Menepis Kekhawatiran Hantu Krisis 1998)

Temuan TGPF tentang Kerusuhan Mei 1998

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dibentuk pada 23 Juli 1998 untuk menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998. TGPF terdiri dari unsur pemerintah, Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM), LSM, serta organisasi kemasyarakatan.

Dalam laporannya, TGPF menjelaskan pelaku kerusuhan Mei 1998 terdiri dari tiga golongan yaitu, massa aktif yaitu massa pendatang yang bergerak dengan terorgarnisir; provokator yang menggerakkan massa; dan massa pasif yakni warga lokal yang terpancing provokasi.

Di wilayah Jakarta, TGPF menemukan jumlah korban sebanyak 1.190 orang meninggal akibat terbakar; 27 orang meninggal akibat senjata; dan 91 orang luka-luka. Selain itu ditemukan korban perkosaan massal, penyerangan seksual dan pelecehan seksual. TGPF memverifikasi 52 korban perkosaan; 14 korban perkosaan dengan penganiayaan; 10 korban penyerangan seksual; dan 9 korban pelecehan seksual. Korban kasus kekerasan seksual sebagian besar dialami perempuan keturunan etnis Tiongkok.

Hasil penyelidikan TGPF Mei 1998 ini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, namun hingga kini belum ada tindak lanjut penyidikan. Kejaksaan Agung beralasan menunggu terbentuknya Pengadilan Hak Asasi Ad Hoc.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...