Disebut Tak Berguna, Jokowi Tetap Lanjutkan Pembagian Sertifikat Tanah
Mantan Gubernur Jakarta ini juga menuturkan pada 2015, pemerintah telah menyalurkan sekitar 967 ribu sertifikat tanah serta 1,1 juta sertifikat pada 2016. Kemudian 5,1 juta sertifikat pada 2017 dan 7 juta sertifikat pada tahun 2018. “Target itu bahkan terlampaui,” katanya.
Program pembagian lahan ini juga harus didukung peran serta pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengejar target kepemilikan sertifikat lahan. Konsekuensinya, pemerintah akan mengganti pejabat BPN yang tak mencapai target penerbitan sertifikat.
(Baca: Bawaslu Kaji Potensi Pelanggaran dalam Pembagian Sertifikat Tanah)
Di sisi lain, ada pula yang menilai program Reforma Agraria belum memenuhi harapan masyarakat. Bahkan, pemerintahan Jokowi-JK dinilai mengulang kesalahan yang sama dengan pemerintahan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Penyebabnya, pemerintah hanya mengumpulkan program sertifikasi tanah tanpa dibarengi usaha restrukturisasi.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, upaya restrukturasi tanah itu menjadi penting sebelum sertifikasi dilakukan. "Jika hanya dijalankan melalui sertifikasi tanah tanpa restrukturasi tanah, ini bisa menjadi tidak berkeadilan," kata Dewi, Kamis (3/1).
Selain itu, pemerintah masih menjalankan redistribusi dan sertifikasi tanah sebagai kegiatan terpisah. Padahal, kedua hal tersebut seharusnya menjadi rangkaian proses Reforma Agraria.