KEIN: Utang Bukan Barang Baru, Sudah Ada Sejak Soeharto sampai SBY

Ameidyo Daud Nasution
14 Februari 2019, 19:57
Rupiah
Arief Kamaludin | Katadata
Penggunaan utang untuk membangun infrastruktur sah-sah saja selama pemerintah mampu mengukur kemampuan fiskal untuk membayar utang tersebut.

Meski ada kenaikan sejak era Susilo Bambang Yudhoyono, namun angka rasio utang di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) masih jauh dari ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003. Dalam UU tersebut, batas utang aman berada pada angka 60% dari PDB. "Semua negara pasti utang, yang penting kemampuan bayarnya," ujar Syarkawi.

Apalagi pembangunan infrastruktur seperti jalan dirasa penting untuk mengurangi biaya logistik. Syarkawi mengatakan, ongkos logistik RI masih berada di kisaran 25% dari PDB. Alhasil, Indonesia perlu melanjutkan pembangunan infrastruktur agar dapat berkompetisi dengan negara-negara lain. "Tidak mungkin bersaing dengan Singapura, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan Vietnam (tanpa infrastruktur)," kata dia.

(Baca: Utang Kembali Ramai Dibahas, Sri Mulyani: Banyak Orang Belum Paham)

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut masih ada kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dipenuhi pemerintah sebesar Rp 402 triliun. Oleh sebab itu, diperlukan berbagai skema kreatif agar kebutuhan pembiayaan dapat ditutup.

"Jadi ada kebijakan Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), investasi swasta, dan penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Kepala Sub Bidang Penyiapan Kebijakan Investasi Infrastruktur, Direktorat Bina Investasi Infrastruktur Kementerian PUPR Putut Marhayudi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...