Kontroversi RUU Permusikan, Para Musisi Diminta Tak Saling Menjatuhkan

Image title
12 Februari 2019, 13:48
Rancangan Undang-Undang Permusikan
Katadata / dok. Koalisi Nasional Penolak RUU Musik
Ratusan musisi membentuk koalisi nasional untuk menolak RUU Permusikan.

(Baca juga:Kontroversi 6 Pasal RUU Permusikan yang Ingin Dihapus oleh Musisi

Pada tahun lalu, DPR RI dan pemerintah sepakat memasukkan sebanyak 45 rancangan undang-undang ke dalam Prolegnas 2019. Sejumlah 43 di antaranya merupakan draf regulasi lama yang belum selesai dibahas, sedangkan 12 lain adalah usulan baru.

Pasal-pasal Kontroversial RUU Permusikan

Koalisi penolak RUU Permusikan menyebut ada 19 pasal janggal dan enam di antaranya perlu dihapus, yaitu Pasal 5, 10,12, 13, 15, dan 20. Berikut ini bunyi enam pasal tersebut.

Pasal 5:
Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang ;a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;f. membawa pengaruh negatif budaya asing;dan/atau g. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pasal 10:
(1) Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi sarana dan prasarana untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi di bidang musik. (2) Dalam memfasilitasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat pertama (1), Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melibatkan pelaku usaha. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat pertama (1) dapat memanfaatkan fasilitas dan/atau ruang yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan tempat lainnya sesuai kebutuhan dan tanpa mengubah fungsi utamanya.

Pasal 12:
(1) Pelaku usaha yang melakukan distribusi wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat pertama (1), pelaku usaha yang melakukan distribusi wajib memperhatikan etika ekonomi dan bisnis.

Pasal 13:
Pelaku usaha yang melakukan distribusi wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada kemasan produk musik yang didistribusikan ke masyarakat.

Pasal 15:
Masyarakat dapat memanfaatkan produk musik atau karya musik dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan.

Pasal 20:
(1) Penyelenggaraan musik harus didukung oleh pelaku musik yang memiliki kompetensi di bidang musik. (2) Dukungan pelaku musik sebagaimana dimaksud pada ayat pertama (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang musik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...