Korupsi Izin Tambang, Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp5,8 T
(Baca: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik, Jokowi Sentil Prabowo)
Terbitkan IUP Tanpa Lelang Wilayah
Terkait PT BI, Supian diduga menerbitkan SK IUP Ekplorasi kepada korporasi tersebut tanpa melalui proses lelang Wilayah IUP pada Desember 2010. PT BI juga sebelumnya tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP). Pada Februari 2013, Supiah menerbitkan SK IUP Operasi Produksi kepada PT BI. Padahal, PT BI belum melengkapi dokumen Amdal.
Dua bulan kemudian, Supian kembali menerbitkan Keputusan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Bijih Bauksit oleh PT BI. Ia juga menerbitkan Keputusan tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pertambangan Bijih Bauksit oleh PT BI. "Berdasarkan perizinan tersebut sejak Oktober 2013, PT BI melakukan ekspor bauksit," kata Laode.
Terkait PT AIM, Supian diduga telah menerbitkan IUP Ekplorasi terhadap korporasi tersebut pada April 2011. Izin tersebut diterbitkan tanpa proses lelang WIUP. Padahal, PT AIM sebelumnya juga tidak memiliki Kuasa Pertambangan. "Akibat perbuatan SH (Supian Hadi) tersebut, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya diduga menimbulkan kerugian negara," kata dia.
Menurut Laode, Supian diduga telah menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar dari pemberian sejumlah izin tersebut. Ia juga diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta melalui pihak lain. Akibat perbuatannya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca: Kasus Meikarta, Anggota DPRD Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Wisata)