Mendagri Perintahkan Pemda Pecat PNS yang Terbukti Korupsi
Di luar data 2.357 PNS korupsi tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan total mencapai 891 orang. Menurut Febri, pemberhentian seluruh PNS yang korupsi seharusnya selesai pada akhir Desember 2018.
(Baca: JK: Kasus Korupsi Marak Akibat Birokrasi Lambat)
Oleh karena itu, KPK menyayangkan rendahnya komitmen PPK pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku. "KPK terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Sejak 13 September 2018 telah ditandatangani keputusan bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi," ujar Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo September lalu juga mengatakan, pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang terbukti korupsi perlu segera dilakukan lantaran ada dua potensi pelanggaran. Pertama, hal tersebut tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua, hal tersebut dapat menyebabkan kerugian negara. Pasalnya, para ASN terlibat korupsi tersebut telah mencuri uang negara, namun mereka masih juga mendapatkan gaji. "Jadi semestinya diberhentikan tidak hormat," kata Agus.
(Baca: KPK: Proses Pemecatan Lambat, Baru 393 PNS Koruptor Diberhentikan)