KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR

Hari Widowati
31 Desember 2018, 09:22
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Antara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high density polyethilene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Febri menyebutkan, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan US$ 5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Ia juga menerima Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Sementara itu, Meina Woro Kustinah menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar menerima suap Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala sedangkan Donny Sofyan Arifin menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Pada Jumat (28/12) malam, KPP melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 20 orang, termasuk pejabat Kementerian PUPR, PPK, pihak swasta, dan pihak lainnya. Kasus dugaan suap ini terkait dengan proyek SPAM di sejumlah daerah. Tim KPK juga mengamankan barang bukti awal berupa uang sebesar Rp 500 juta dan SGD 250 ribu.

(Baca: Kementerian PUPR Copot Pejabat Yang Terciduk OTT KPK)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...