Jokowi Dukung Riau Dapatkan Hak Kelola Blok Rokan di Atas 10%

Ameidyo Daud Nasution
15 Desember 2018, 16:22
Migas
Dok. Chevron
Ilustrasi blok minyak.

Menurut Syamsuar, pemda sudah menyiapkan BUMD yang akan menampung 10% hak kelola Rokan. Jika memungkinkan, dia ingin membahas dengan Pertamina terkait peluang untuk memperbesar hak kelola tersebut secara kelaziman bisnis.

“Kalau 10% kan sudah jelas. Kalau ada pekerjaan yang bisa dikerjasamakan pada waktu mendatang, bisa saja nanti business to business, tergantung perundingan,” kata Syamsuar, akhir November lalu.

Pemerintah menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola Blok Rokan 2021-2041 pada 31 Juli 2018. Blok penghasil minyak yang terletak di Provinsi Riau ini dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia sejak 8 Agustus 1971 dan akan berakhir pada 2021. Pertamina memenangkan proposal perpanjangan masa kontrak Chevron.

Kemenangan Pertamina memberi banyak keuntungan bagi negara. Pembagian dengan sistem gross split akan memberikan keuntungan rata-rata 48% dan diskresi 8% bagi negara selain itu ada bonus tanda tangan sebesar Rp 11,3 triliun yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari pengelolaan Blok Rokan ini, pemerintah juga menghemat devisa negara sekitar US$ 4 miliar per tahun.

(Baca: Kontrak Baru Blok Rokan Masih Menunggu Administrasi)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...