KPK Sebut Tambang Ilegal Paling Banyak di Sumatra dan Kalimantan

Dimas Jarot Bayu
5 Desember 2018, 19:56
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi pengamanan tambang

Laode juga menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membiarkan persoalan ini. Padahal, ada beberapa tambang atau kebun yang izin lahannya diduga berseberangan dengan hutan lindung. Bahkan, ada pula usaha sektor tersebut masuk dalam kawasan gambut tebal yang sudah dilarang melalui peraturan.

KPK sebenarnya menduga ada praktik korupsi dilakukan oleh usaha tambang dan kebun ilegal tersebut. Hanya saja, KPK sulit mengusutnya. Ini lantaran KPK harus lebih dulu melakukan pembuktian apakah masalah tersebut memang sengaja dibiarkan oleh regulator.

Menanggapi pernyataan Laode, Kementerian ESDM berdalih tak mengetahui adanya peran petinggi bersenjata yang terlibat dalam pertambangan ilegal. Ada pun, Kementerian ESDM menyarankan pemerintah daerah mencabut izin tambang yang non CnC di seluruh provinsi di Indonesia.

Pasalnya, pencabutan izin tambang daerah merupakan kewenangan dari pemda. Selama ini yang memberikan izin tambang di daerah adalah Dinas Kementerian ESDM dan Pemda.

"Yang harus mencabut adalah pemerintah provinsi bukan pusat. Sudah pasti kami bersurat ke daerah untuk yang tidak CnC harus dicabut," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada Katadata.co.id, Rabu (5/12).

Selain Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah merekomendasikan untuk pencabutan izin tambang yang non CnC kepada pemda. Sedangkan, untuk menindaklanjuti tambang-tambang ilegal yang ada di daerah merupakan kewenangan aparat.

(Baca: Kementerian ESDM Sarankan Pemda Cabut Izin Tambang Ilegal)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...