Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 Miliar

Dimas Jarot Bayu
29 November 2018, 15:06
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

Komunikasi Lewat Whatsapp

Johannes dan Eni setelah itu beberapa kali bertemu Sofyan untuk mendorong masuknya Blackgold dalam proyek PLTU MT Riau-1. Pertemuan tersebut dilakukan beberapa kali, baik di ruang kerja dan kediaman Sofyan, Lounge BRI, Restoran Arkadia Plaza Senayan, serta House of Yuen Ding and Restaurant di Fairmont Hotel, pada rentang 2017 hingga 2018.

Dalam perjalanannya, Eni sempat diarahkan Idrus untuk meminta uang sejumlah US$ 2,5 juta kepada Johannes untuk keperluan Munaslub Golkar. Eni kemudian mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Johannes untuk meminta uang sejumlah US$ 3 juta dan SIN$ 400 ribu.

Saat itu, Johannes hanya menjawab, "senin di darat deh." Menindaklanjuti pesan Whatsapp tersebut, Eni dan Idrus bertemu dengan Johannes di Graha BIP Jakarta pada 15 Desember 2017.

Pada pertemuan tersebut, Johannes menjanjikan kepada Idrus mendapat fee sebesar 2,5% yang nantinya diberikan kepada Eni jika proyek PLTU MT Riau-1 berhasil terlaksana. Eni pun kembali meminta sejumlah uang kepada Johannes untuk Munaslub Golkar.

Idrus juga menyampaikan, "tolong dibantu ya" kepada Johannes. Atas permintaan Eni, Johannes memerintahkan sekretaris pribadinya Audrey Ratna Justianty memberikan secara bertahap uang sebesar Rp 4 miliar. Tahap pertama dilakukan pada 18 Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Sementara, tahap kedua dilakukan pada 14 Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar.

Pada 27 Mei 2018, Eni sempat mengirimkan pesan Whatsapp kepada Johannes untuk meminta uang sejumlah Rp 10 miliar guna keperluan Pilkada suaminya sebagai Bupati Temanggung. Hanya saja, Johannes menolak permintaan tersebut dengan mengatakan, "Saat ini cashflow lg seret."

Eni pun kembali mengirimkan pesan Whatsapp kepada Johannes pada 27 Juni 2018 di Temanggung. Hanya saja, Johannes kembali menolaknya dengan menyatakan, "Hrs cari pinjaman mendadak dr bank, kita cashflow lg keteteran gara2 mau lebaran."

Karena ditolak, Eni mengajak Idrus menemui Johannes agar bersedia memberikan uang pada 5 Juni 2018. Ketika itu, Idrus menyampaikan kepada Johannes, "tolong adik saya ini dibantu... buat pilkada."

Pada 8 Juni 2018, Idrus kembali mengirimkan pesan Whatsapp kepada Johannes untuk memberikan uang kepada Eni. Ketika itu, Idrus mengatakan, "maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco... Tks sebelumnya."

"Atas adanya permintaan terdakwa dan Idrus Marham tersebut, Johannes Budisutrisno Kotjo akhirnya memerintahkan Audrey Ratna Justianty untuk memberikan uang sejumlah Rp 250 juta," kata Jaksa KPK.

Eni menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Johannes pada 13 Juli 2018. Uang tersebut diberikan ketika Johannes tengah mengurus kesepakatan power purchased agreement (PPA) proyek PLTU MT Riau-1. Sesaat setelah pemberian uang tersebut, Johannes dan Eni diamankan oleh KPK. Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Baca: Bos Blackgold Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus PLTU Riau)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...