KPK Tolak Permintaan Johannes Kotjo Jadi Justice Collaborator

Dimas Jarot Bayu
26 November 2018, 16:47
Gedung KPK
Arief Kamaluddin | Katadata

Meski demikian, Johannes dianggap tak bisa membongkar perkara ini lebih jauh. "Atau peranan pihak lain yang lebih besar," kata Ronald. Johannes sebelumnya dituntut empat tahun penjara dalam perkara ini. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya.

(Baca: Bos Blackgold Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus PLTU Riau)

JPU KPK menuntut Johannes sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf av Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan Johannes adalah perbuatannya yang tak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan Johannes adalah perilaku sopan yang ditunjukkan selama persidangan. Dia juga belum pernah dihukum. Selain itu, Johannes bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. "Sehingga memudahkan penuntut umum membuktikan dakwaannya," kata Ronald.

(Baca: Sofyan Basir Disebut dalam Dakwaan Penyuap Proyek PLTU Riau-1)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...