Pengadilan Tolak Gugatan Penerbitan HGB Pulau D Reklamasi Jakarta

Dimas Jarot Bayu
15 November 2018, 14:08
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D terhenti karena bangunannya disegel Pemprov DKI Jakarta. Penyebabnya, pihak pengembang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Koaliss juga mengajukan saksi-saksi dari nelayan untuk memberikan keterangan bahwa pembangunan Pulau D Reklamasi menimbulkan pencemaran lingkungan. “Kalau ada cukup potensi, alasan yang cukup kuat kegiatan yang akan mencemari lingkungan itu harus dibatalkan oleh majelis hakim,” kata Nelson.

Perwakilan nelayan Teluk Jakarta, Iwan Carmidi pun kecewa dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, Iwan menilai majelis hakim menganggap remeh kehadiran nelayan dengan menyatakan mereka tak berkaitan dengan perkara penerbitan SK HGB Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Iwan, para nelayan telah dirugikan dan dirampas hak-haknya atas pembangunan reklamasi beserta penerbitan SK HGB tersebut. “Wilayah mata pencaharian kami di situ. Kami kecewa mendengar keputusan ini. Kecewa dianggap kami ini tidak ada arti,” kata Iwan.

Meski demikian, Koalisi dan perwakilan nelayan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Nelson mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT KNI Herman Zakaria enggan memberikan tanggapan atas putusan PTUN Jakarta terkait penerbitan SK HGB Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. “Saya tidak biasa memberikan komentar,” kata Herman.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...