KPK Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan atas Kasus Dana Khusus

Dimas Jarot Bayu
2 November 2018, 19:17
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (2/11/2018).

(Baca: KPK Tetapkan Korporasi sebagai Tersangka Kasus TPPU)

Sebagian alokasi anggaran untuk proyek ini juga dipegang oleh PT Putra Ramadhan yang sebelumnya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai korporasi. PT Tradha diduga perusahaan milik Yahya yang meminjam sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Selanjutnya, pertemuan dan penyerahan uang kemungkinan dilakukan bertahap di sejumlah Hotel di Semarang dan Yogyakarta. Basaria mengatakan, suap diberikan melalui penggunaan kamar hotel dengan connecting door.

Hanya saja, rencana penyerahan ketiga gagal karena pihak terkait saat itu ditangkap tangan oleh KPK. “Diduga TK (Taufik Kurniawan) menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar,” kata Basaria.

Untuk kepentingan penyidikan, Taufik telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Jumat (26/10). KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada tiga hari sebelum penyidikan, yakni tertanggal 18 Oktober 2018.

Selain Taufik, KPK menetapkan Ketua DPRD Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima suap terkait dengan pengesahan dan pembahasan APBD, APBD-Perubahan, serta pokok pikiran DPRD Kebumen periode 2015-2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...