Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap Izin Meikarta Serahkan Diri ke KPK

Dimas Jarot Bayu
16 Oktober 2018, 13:18
 Bupati Neneng Hasanah Yasin
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat kampanye di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/2).

Setelah itu KPK mengamankan Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Yasin. Billy diamankan di kediamannya, Tangerang, Banten, sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini, enam orang tersangka sudah ditahan oleh KPK. Mereka, yakni Henry, Taryudi, Fitra, Jamaluddin, Sahat, dan Dewi. Sementara, Neneng, Billy, dan Neneng Rahmi masih menjalani pemeriksaan.

"Terhadap sejumlah tersangka di kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Febri.

Dalam perkara ini, Neneng, Jamaluddin, Sahat, Dewi, serta Neneng Rahmi diduga menerima suap Rp 7 miliar dari total komitmen Rp 13 miliar dari para petinggi Grup Lippo. Suap tersebut diberikan sebagai bagian komitmen fee untuk berbagai perizinan pada fase pertama proyek Meikarta.

(Baca juga: Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Setidaknya terdapat tiga fase terkait izin yang sedang diurus untuk proyek seluas 774 hektare yang terbagi dalam tiga fase yakni fase untuk luas 84,6 hektare. Fase kedua seluas 252 hektare. Sementara fase terakhir terhampar 101,5 hektare.

“Pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Para pihak yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Neneng bersama Jamaluddin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...