Korupsi Massal DPRD Malang, Menteri Tjahjo Terbitkan Diskresi

Dimas Jarot Bayu
4 September 2018, 15:53
Puluhan anggota DPRD Malang menjadi tersangka korupsi
ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
Anggota DPRD Kota Malang Asia Iriani, salah satu dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka KPK kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun meminta partai politik segera melakukan PAW. Pasalnya, masih ada tugas bagi DPRD Malang hingga masa jabatannya habis pada 18 bulan ke depan. "Harapan saya kalau partai melakukan itu kekosongan kekuasaan tadi tidak terjadi," kata Agus.

KPK sebelumnya menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. Penetapan tersangka ini merupakan tahap ketiga dari pengembangan kasus suap APBD-P Malang TA 2015.

(Baca: Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka lainnya, yang terdiri dari 19 anggota DPRD Malang, Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistiyono.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, 22 anggota DPRD tersebut diduga menerima uang fee dari Anton masing-masing berkisar antara Rp 12,5 sampai Rp 50 juta. Fakta tersebut, lanjut Basaria, didukung dengan alat bukti keterangan saksi, surat, dan barang elektronik.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Basaria di kantornya, Senin (3/9).

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...