Idrus Marham Diduga Sepakat Terima Rp 21,8 Miliar di Proyek PLTU Riau

Dimas Jarot Bayu
24 Agustus 2018, 22:11
idrus marham
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Idrus Marham bersiap untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap proyel PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Menurut Basaria, fakta itu menjadi bukti permulaan untuk penyidikan baru dan penetapan tersangka terhadap Idrus. Basaria mengatakan, penyidikan baru terhadap Idrus mulai dilakukan sejak Selasa (21/8), setelah meminta keterangan beberapa kali.

(Baca juga: Periksa Idrus Marham 11 Jam, KPK Gali Info Dua Tersangka PLTU Riau-1)

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memberitahukan atas penetapan tersangka kepada Idrus pada Kamis (23/8). Usai menerima pemberitahuan dari KPK, Idrus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri sosial dan fungsionaris DPP Golkar.

Dia mendatangi Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat (24/8) siang untuk mengajukan pengunduran dirinya. Idrus beralasan tidak ingin menjadi beban Jokowi dan Golkar secara bersamaan di tahun ini. Dia memutuskan untuk berkonsentrasi penuh menghadapi kasus hukumnya dengan mundur dari beberapa jabatan.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, izinkan saya menyampaikan pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Idrus.

(Baca juga: Idrus Marham Tinggalkan Istana Tanpa Pin Menteri dan Mobil Dinas)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...