KPK Cecar Ketum PPP Romahurmuziy soal Aliran Dana Rp 1,4 Miliar

Dimas Jarot Bayu
23 Agustus 2018, 18:53
Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy
ANTARA FOTO/Darwin Fatiir
Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy (kiri) didampingi anggota DPR Amir Uskara (kanan) menghibur massa dengan bernyanyi usai mengikuti Jalan Santai Bersama PPP di Desa Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (5/3/2018).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pemeriksaan terhadap Romy dilakukan untuk mendalami keterkaitannya terhadap kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P TA 2018. KPK ingin mengetahui sejauh mana peran Romy.

"KPK tidak pernah panggil kalau dia tidak relevan dengan yang sedang kami dalami," kata Saut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/8).

(Baca juga: Sri Mulyani Duga Anak Buahnya Menipu dalam Kasus Makelar RAPBN-P 2018)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni pejabat non-aktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast, dan pengusaha Eka Kamaludin.

Amin sebelumnya diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta melalui Ghiast dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari 7% komitmen fee dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang dengan total sekitar Rp 25 miliar.

Sebanyak Rp 400 juta diberikan secara tunai kepada Amin pada 4 Mei 2018 sebelum KPK melakukan OTT. RP 100 juta diberikan Ghiast melalui transfer kepada Eka. Ada pun, Yaya diduga berperan membantu Amin meloloskan dua proyek di kabupaten Sumedang.

Salah satu proyek itu berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar. Proyek lainnya berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar diduga dengan komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar.

Amin, Eka, dan Yaya sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Ghiast sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...