Beberapa Bolong yang Menghambat Izin Usaha Online OSS

Rizky Alika
23 Juli 2018, 10:36
Perizinan
Katadata | Arief Kamaludin

Perihal petunjuk pelaksana yang belum rampung, saat peluncuran OSS, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang tidak terlibat. Hal ini membuat investor tidak bisa mengurus izin usaha pada sektor pertambangan. “Jangankan pertambangan, nonpertambangan aja tidak bisa. Sektor keuangan belum bisa,” ujarnya. 

Karena itu, pemerintah perlu gencar mensosialisasikannya agar sistem mudah dimanfaatkan oleh para pengusaha. Apindo dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pun bersedia membantu sosialisasi dan pelatihan sistem OSS. (Lihat pula: Berlaku 'Online Single Submission', BKPM Rehat Proses Izin Usaha).

Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik memang hanya memuat 20 sektor. Khusus sektor ESDM, baru ketenaga listrikan yang masuk dalam OSS, sementara panas bumi belum tercakup.

Di luar Peraturan Pemerintah Nomor 24 itu, perizinan pendukung dilakukan di luar OSS dengan metode biasa. “IPPKH di luar OSS seperti business process biasa,” kata Elen di kantornya, Jakarta, Jumat (20/7).

Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan petunjuk pelaksanaan 20 sektor di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sektor tersebut meliputi Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat banyak pengusaha telah registrasi pada sistem OSS. Secara rinci, rata-rata registrasi per hari mencapai 779 orang. Adapun puncak jumlah pendaftar terjadi pada 12 Juli, sebanyak 1.150 pendaftar. 

Adapun aktivasinya mencapai 463 akun. Beberapa pengusaha memilih mempunyai username terlebih dahulu tanpa mendaftar izin. Sementara, rata-rata izin NIB yang dikeluarkan pada pekan pertama mencapai 114 NIB per hari. Pada minggu kedua, rata-rata pengeluaran izin NIB mencapai 248 NIB.

(Baca juga: Jokowi Tetap Luncurkan Sistem Izin Online meski Menuai Kontroversi)

Pada Senin dua pelkan lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) ini. Lewat sistem tersebut, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun. Sebenarnya, peluncuran tersebut sudah tertunda beberapa kali.

Layanan OSS tersedia secara cloud di http://oss.go.id dan disebut-sebut akan tersedia juga dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone) berbasis android/iOS. Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).

Maju-mundur peluncuran OSS ini sempat membuat “keributan” di tubuh kabinet. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang semua didapuk untuk menyelenggarakan OSS tak kunjung siap. Karena itu, program ini diambil alih oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Karena berlarut-larutnya rencana tersebut, Presiden Joko Widodo sampai menegaskan bahwa target sistem perizinan online harus segera diluncurkan. Walaupun, ketika itu, penerapan perizinan masih terkendala beberapa regulasi. (Baca: Menko Darmin Ajukan Rp 68 Miliar Buat Sistem Online Izin Terintegrasi)

Ada beberapa hambatan. Misalnya, BKPM tiba-tiba mengaku belum siap menjalankan OSS tanpa transisi terlebih dahulu. Kritik juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan dianggap bertentangan dengan fungsi BKPM sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...