Pengusaha Tekan Harga Rokok Elektrik Meski Cukai Berlaku 57%

Rizky Alika
18 Juli 2018, 18:17
Rokok Elektrik
wikimedia.org
Cukai rokok elektrik 57% berlaku sejak 1 Juli 2018.

Sementara itu, Irlandia menerapkan aturan yang serupa dengan Inggris. Kemudian, 1,799 Won Korea per mililiter cairan nikotin, 24 Won per 20 catridge, dan PPN 10%, serta Togo dan Wales mengenakan tarif maksimum 45%.

Heru mengatakan jika vape ukuran 60 mililter harganya Rp 100 ribu maka pajaknya akan sebesar Rp 57 ribu. "Itu tanpa melihat berapa kandungan nikotinnya, berdasarkan harga jual saja," kata dia.

Ia mengatakan tarif cukai vape sebesar 57% merupakan batas maksimum sehingga tidak mengalami kenaikan. (Baca: Tarif Cukai Naik, Ditjen Bea Cukai Awasi Ketat Rokok Ilegal)

Ada pun dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018, liquid vape merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Pengenaan tarif tersebut merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.

Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi waktu implemetasi hingga 1 Oktober 2018. Tujuannya agar pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perizinan dan mendapatkan pita cukai.

Jika lewat dari tenggat yang ditentukan terdapat vape tidak berpita cukai, vape tersebut akan disita. "Pokoknya semua ketentuan yang terkait dengan cukai akan kami terapkan setelah masa transisi,” kata Heru.

Selain itu, Heru mengatakan tidak tertutup kemungkinan penutupan pabrik bila ditemukan pabrik vape ilegal selepas masa transisi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...