Alasan 15 Partai Politik Daftarkan Caleg di Hari Terakhir

Dimas Jarot Bayu
17 Juli 2018, 08:00
Nasdem mendaftarkan caleg di KPU
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Bapilu Nasdem Effendy Choirie (kedua kanan) bersama Bendahara Umum Ahmad Ali (kanan) menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif kepada anggota KPU Ilham Saputra (kedua kiri) di KPU Pusat, Jakarta, Senin (16/7).

(Baca juga: KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg di 2019)

Masalah lain yang dialami PDIP karena kurangnya dokumen kelengkapan untuk pendaftaran caleg. Andreas mengatakan, masalah ini memang biasa terjadi karena cukup banyak caleg yang perlu diurus administrasinya agar sesuai persyaratan KPU.

Sementara itu, Golkar menilai partainya belum mendaftarkan caleg ke KPU karena masih ada persoalan penempatan kader di berbagai daerah pemilihan (dapil). Ketua DPP Golkar Ace Hasan mengatakan, banyak kader Golkar berebut mendapatkan dapil tertentu sehingga pengaturannya perlu banyak pertimbangan.

"Terlalu banyak kader yang ingin mendaftar menjadi caleg. Ada beberapa yang ditugaskan di daerah tertentu, di daerah yang lain. Teknis soal penempatan kader saja," kata Ace.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui masalah teknis dan administrasi ini kerap terjadi dalam setiap proses pendaftaran caleg di partai politik. Hanya saja, dia beranggapan seharusnya partai-partai politik sudah bisa mengantisipasi hal ini.

Partai politik pun sudah diberikan waktu untuk menyiapkan berbagai dokumen administratif dan mengisi Silon dalam waktu sebulan. "Idealnya sudah diisi sejak awal sampai sekarang," kata Ilham.

Karenanya, Ilham meminta agar Selasa ini para partai politik segera mendaftarkan caleg mereka ke KPU. Menurut Ilham, tak ada lagi masa perpanjangan pendaftaran bagi partai politik.

Alasannya, masa pendaftaran sebelumnya telah ditetapkan dalam PKPU. Selain itu, KPU juga telah sering melakukan sosialisasi atas masa pendaftaran tersebut kepada berbagai partai politik.

"Tidak ada kompensasi waktu. Ya harus Selasa (17/7), sudah hari terakhir," kata Ilham.

(Baca juga: Aturan Pelarangan Caleg dari Napi Korupsi Sah Sejak Diteken Ketua KPU)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...