Terima Masukan KPK, Jokowi Cabut Target Waktu Pembahasan RUU KUHP

Ameidyo Daud Nasution
4 Juli 2018, 19:00
PENCEGAHAN KORUPSI PROYEK KEMENHUB
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo.

(Baca juga: Bersama KPK, Komnas HAM & BNN Tolak Revisi KUHP soal Pidana Khusus)

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa Jokowi meminta tidak ada target pengesahan RUU KUHP. Dia juga mengatakan permasalahan terkait delik korupsi ini hanya perbedaan persepsi dalam melihat kodifikasi hukum pidana.

"Presiden juga akan mendengarkan masukan dari mana-mana (pihak lainnya) lagi," kata dia. Meski demikian Yasonna meyakini RUU KUHP tetap dapat disahkan tahun ini.

Selain KPK, lembaga negara lain yang menolak revisi KUHP mengenai tindak pidana khusus yakni, Komnas HAM dan BNN.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai dimasukkannya aturan tindak pidana khusus, seperti korupsi dalam RKUHP bakal melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut. Alasannya, dalam hukum berlaku asas lex posterior yang maknanya aturan terbaru mengesampingkan aturan lama.

(Baca juga: Usai Kirim Surat, KPK Tunggu Sikap Jokowi soal Revisi KUHP)

Sehingga RKUHP bakal mengesampingkan beberapa norma yang ada dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, hal ini juga akan membingungkan KPK karena memiliki dua rujukan dalam pemberantasan korupsi, yakni KUHP dan UU Tipikor.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...