Mantan Napi Dilarang Nyaleg, Jokowi: KPU Berwenang Membuat Aturan

Image title
2 Juli 2018, 18:00
KPU
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 akan berlaku sejak masa pendaftaran bakal calon legislatif yang akan berlaga dalam Pemilu 2019. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota akan dibuka mulai 4-17 Juli 2018.

(Baca: Aturan Pelarangan Caleg dari Napi Korupsi Sah Sejak Diteken Ketua KPU)

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Azhari menyatakan aturan pencalonan anggota DPR dan DPRD sah ketika sudah ditandatangani oleh Ketua KPU. Semenjak itu pula, Peraturan KPU sudah bisa berlaku untuk mengatur tata cara pencalonan anggota legislatif.

"Dalam pandangan kami, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu sah sejak ditandatangani oleh Ketua KPU dan sudah berlaku sejak saat itu," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (22/6). Dengan demikian, PKPU tak perlu menunggu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengundangkannya agar bisa berlaku.

Selama ini Menkumham Yasonna Laoly menolak mengundangkan PKPU ini, lantaran adanya norma terkait pelarangan calon legislatif (caleg) dari mantan narapidana korupsi. Hasyim menilai penolakan Yasonna sebenarnya tak perlu. Sebab, tugas pengundangan yang dilakukan Yasonna seharusnya tak berkutat dengan substansi aturan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...