Tak Didukung Jokowi, KPU Kukuh Larang Mantan Napi Ikut Pileg

Dimas Jarot Bayu
30 Mei 2018, 12:53
KPU
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPU akan menerbitkan aturan melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg.

Mereka beralasan jika wacana peraturan baru tersebut akan bertentangan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. DPR, Kemendagri, dan Bawaslu mengklaim tak ingin KPU menghadapi berbagai gugatan lantaran menerbitkan PKPU larangan mantan narapidana korupsi ikut Pileg.

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan, KPU masih bisa mewujudkan pemilu berintegritas dengan caleg bebas korupsi melalui cara lain. Amali mengusulkan hal tersebut bisa dilakukan dengan pembuatan surat edaran KPU kepada seluruh partai peserta pemilu.

Jika ada partai yang bersikukuh mencalonkan mantan narapidana koruptor, KPU dapat mengumumkan status caleg. Pengumuman tersebut dapat dilakukan melalui media massa.

Sementara itu KPU mendapata dukungan dari beberapa lembaga non-pemerintahan. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mendukung aturan KPU karena pelarangan narapidana korupsi sebagai caleg akan memperbaiki proses seleksi di partai politik.

Selama ini proses rekrutmen caleg di partai politik bermasalah karena tak menggunakan rekam jejak menjaring caleg. "Gagasan ini sebenarnya menawarkan konsep (sistem rekrutmen) kepada partai yang lebih positif," kata Donal, beberapa waktu lalu.

(Baca juga: KPU Pertimbangkan Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tersangka KPK)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan banyak partai yang mengklaim bahwa mereka menjaring orang-orang yang berintegritas dan tak terlibat kasus korupsi. Namun, dalam praktiknya hal tersebut tak terbukti.

Berdasarkan data ICW, setidaknya terdapat 59 anggota DPR dan DPRD terpilih dalam Pileg 2014 berstatus hukum tersangka, terdakwa, dan terpidana korupsi.

"Jadi apa yang diatur oleh KPU, dia mengatur seleksi yang selama ini dilakukan partai politik," kata Titi.

Titi juga menilai wacana larangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg dapat diterapkan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...