Nilai Cost Recovery Capai Rp 48 Triliun, Investasi Rp 44 Triliun

Anggita Rezki Amelia
22 Mei 2018, 15:42
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, Minggu (31/12). Pertamina resmi mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie mulai 1 Januari 2018.

Dalam APBN 2018, pemerintah mematok target cost recovery sebesar US$ 10,1 miliar. Target tersebut lebih kecil dari realisasi cost recovery sepanjang 2017 yang mencapai US$ 11,3 miliar atau turun 1,7 persen dari tahun 2016. Jumlah ini merupakan yang terendah dalam delapan tahun terakhir. Adapun realisasi cost recovery tertinggi terjadi pada 2013 yakni sebesar US$ 15,9 miliar.

Sementara pendapatan pemerintah dari hulu migas pada 2017 mencapai US$ 13,1 miliar atau meningkat 32 persen dari tahun sebelumnya. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Hal ini pun pertama kalinya pendapatan hulu migas lebih besar dari cost recovery sejak 2015.

Pengembalian biaya operasi ini sering mendapat sorotan sejumlah pihak karena dinilai kerap kurang transparan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), misalnya, beberapa kali menemukan pembayaran cost recovery tidak sesuai aturan. Yang terbaru, awal bulan lalu, terlihat dari hasil audit lembaga tinggi negara itu atas penggantian biaya operasional di empat blok migas pada 2016.

(Baca: BPK Temukan Cost Recovery Empat Blok Migas Tak Sesuai Aturan).

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017, BPK menilai pembebanan biaya yang tidak sesuai aturan tersebut mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas dari kelebihan pembebanan cost recovery 2016 senilai Rp 3,59 miliar dan US$ 49,52 juta atau total ekuivalen Rp 674,60 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...