Mantan Ketua BPPN Sebut Audit BPK Soal BLBI Saling Bertentangan

Image title
21 Mei 2018, 15:08
Syafruddin Arsyad Temenggung
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) di Jakarta, Rabu (18/4).

Tim kuasa hukum Syafruddin juga menyebut audit BPK tahun 2017 tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut disyaratkan pemeriksaan terdiri dari tiga unsur yakni pemeriksaan keuangan negara (auditor); pihak yang bertanggungjawab (auditee); dan pengguna LHP (lembaga perwakilan, pemerintah dan/atau pihak lain yang berkepentingan). "Audit BPK tahun 2017 tidak melibatkan pihak BPPN pajabat, sebagai pihak yang diperiksa," kata Yusril.

 (Baca: KPK Tahan Mantan Kepala BPPN Terkait Dugaan Korupsi BLBI)

Dengan tidak ada keterlibatan pejabat BPPN, Yusril mempertanyakan, bagaimana pihak pemeriksa BPK dapat melakukan pemeriksaan yang independen, objektif, dan professional dalam meneliti bukti pemeriksaan.

"Bagaimana pihak pemeriksa BPK dapat memenuhi persyaratan Kriteria Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam butir 32 Peraturan BPK No. 1/2017, yaitu lengkap dan netral?" katanya menambahkan.

Selain itu dalam pemeriksaan BPK sebelumnya pada 2002 dan 2006, pihak yang diperiksa oleh mereka, diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. Berbeda dengan Laporan BPK Tahun 2017, yang hanya memeriksa dan menyimpulkan dari data sekunder.

Menurut Yusril, BPK tidak menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama yaitu hasil keterangan lisan atau tertulis dari pihak yang diperiksa.

Sebelumnya, Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas utang BLBI yang dianggap telah memperkaya pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syafruddin dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, dia dianggap telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...