Jokowi Perintahkan Menteri Awasi Garam Impor Agar Tak Bocor ke Pasar

Ameidyo Daud Nasution
2 April 2018, 19:40
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petambak garam sedang memetakan tanah untuk diisi air yang dipompa menggunakan kincir angin buatan sendiri.

PP Impor Garam tersebut menjadi polemik karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

(Baca juga: Kemenperin: Kuota Impor Garam Tak Bisa Masukkan Asumsi Produksi Lokal)

Dalam pasal 37 Ayat (3) UU No 7/2016 disebutkan: “Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.” Aturan ini menempatkan KKP sebagai kementerian teknis berwenang memberikan rekomendasi impor garam.

PP Impor Garam ini mendatangkan protes, di antaranya datang dari Komisi IV DPR yang meminta pemerintah segera mencabut PP tersebut.

Guru Besar bidang Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyatakan PP Impor Garam tidak tepat bila mengacu pada Undang-undang Perindustrian. Alasannya, UU Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur secara spesifik tata niaga impor garam merupakan aturan lex specialis yang seharusnya menjadi rujukan PP tersebut.

"Berlaku azas lex specialis derogat legi generalis yakni aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. UU Nomor 7 Tahun 2016 itu merupakan lex specialis dalam aturan tata niaga impor garam," kata Asep kepada katadata.co.id, Rabu (28/3).

(Baca juga: Polemik PP Impor Garam, antara Kewenangan KKP dan Perindustrian)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...