KPU Didorong Ubah Aturan untuk Calon Kepala Daerah Bermasalah

Dimas Jarot Bayu
16 Maret 2018, 16:08
KPU
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Sementara itu, jika alternatif yang diambil melalui revisi terbatas pada Undang-Undang Pilkada akan membutuhkan waktu dan komitmen DPR dan pemerintah. Karena itu, Titi menilai opsi yang paling memungkinkan dalam penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka KPK dengan memanfaatkan kewenangan KPU yaitu merevisi PKPU.

Mendapat masukan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menilai perubahan PKPU atas tafsir berhalangan tetap tak mungkin dilakukan. Sebab, KPU harus menerapkan asas praduga tak bersalah kepada calon kepala daerah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

(Lihat juga: Bawaslu Curiga Dana Saksi di Awal Pilkada Dalih untuk Mahar Politik)

Menurut Arief, masih ada peluang bagi calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh KPK menang dalam gugatan praperadilan. “Selama ini memang tidak ada yang bebas, tapi bukan tidak mungkin praperadilan yang bersangkutan menang. Semua kemungkinan bisa terjadi,” kata Arief.

Dia menilai aturan yang ada saat ini sudah mampu memberi pelajaran kepada pemilih, partai politik, maupun pemangku kepentingan terkait. Pemilih, lanjutnya, dapat belajar agar tidak asal menentukan calon, terlebih yang memiliki latar belakang masalah hukum. Sementara partai bakal semakin ketat melihat rekam jejak para calon yang diusungnya.

Di sini, KPU sebagai salah satu pemangku kepentingan akan semakin mengingatkan agar calon kepala daerah yang diusung bebas dari masalah hukum. “Biar ini jadi pelajaran kita semua, bukan hanya partai politik dan pemilih, tapi juga seluruh stakeholder yang lain,” kata Arief.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...