Kandidat Pilkada Kena OTT, Mendagri Tak Akan Ubah Aturan Pencalonan

Dimas Jarot Bayu
20 Februari 2018, 17:04
OTT Kemenhub
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi bukti OTT KPK.

Ketua KPU Arief Budiman pun menegaskan calon kepala daerah yang telah ditetapkan KPU tak bisa mundur meski menjadi tersangka korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-undang Pilkada.

"Tidak bisa, tidak boleh mundur. Paslon yang sudah ditetapkan itu tidak boleh mengundurkan diri," kata Arief.

(Baca juga: Bupati Subang Diduga Terima Suap Rp 1,4 Miliar untuk Biaya Pilkada)

Mengenai hak kandidat untuk menjalankan kampanye, KPU menyerahkannya kepada KPK. KPK sendiri menyatakan calon kepala daerah yang menjadi tersangka lantaran terkena OTT tak bisa diberikan izin keluar tahanan untuk berkampanye. Pasalnya, izin tersebut bertentangan dengan aturan penahanan.

Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2018 sebagai tersangka karena tertangkap tangan melakukan suap. Mereka yakni calon bupati Jombang Nyono Suharli, calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, serta calon gubernur Lampung Mustafa. Mereka merupakan kandidat yang di antaranya didukung PDIP, PKS, Golkar, PKB dan lainnya.

(Baca juga: Diduga untuk Biaya Pilgub NTT, Bupati Ngada Terima Suap Rp 4,1 Miliar)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...