Pemerintah Akan Batalkan Pengangkatan Plt Gubernur dari Polri

Dimas Jarot Bayu
20 Februari 2018, 12:23
Wiranto
ANTARA FOTO/Suwandy
Menkopolhukam Wiranto sebut pemerintah mengkaji ulang rencana pengangkatan Plt Gubernur dari Polri.

Usulan penjabat gubernur dari perwira tinggi Polri sebelumnya mendapat kritikan dari berbagai pihak. Bahkan, Partai Gerindra melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas adanya usulan dua penjabat gubernur dari perwira aktif Polri ke Ombudsman, Jumat (9/2).

(Baca juga: Soal Polri Jadi Plt Gubernur, Jokowi: Dulu Tak Masalah, Kenapa Ribut?)

Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerinda Said Bakhri memaparkan, usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 201 ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara itu Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan penjabat dari Polri akan mempengaruhi netralitas selama Pilkada 2018.
Apalagi bila salah satu calon kepala daerah tersebut merupakan pensiunan Polri.

Ace mengatakan, pemerintah tak bisa hanya mempertimbangkan regulasi dalam menunjuk penjabat gubernur. Menurutnya, sensitivitas publik terkait persoalan netralitas Polri juga harus dipertimbangkan ketika mengusulkan penjabat gubernur.

(Baca: Rencana Penjabat Gubernur dari Polri Dikecam Partai Politik)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...