KPK Kebut Pelimpahan Berkas Perkara Setnov ke Pengadilan

Dimas Jarot Bayu
24 November 2017, 18:27
Setnov Idrus
ANTARA FOTO
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, diketahui pernah memegang saham mayoritas di PT Mondialindo Graha Perdana yang memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera.

PT Murakabi Sejahtera didirikan pada 2007 bersama adik Andi Agustinus, Vidi Gunawan sempat mengikuti lelang pengadaan KTP-elektronik. Namun, perusahaan tersebut kalah dari Konsorsium PNRI.

(Baca: Pernah Ikut Lelang Proyek e-KTP, Anak Setnov Mangkir Diperiksa KPK)

Deisti dan Rheza disebut memiliki masing-masing 50% dan 30% saham Mondialindo selama kurun waktu 2008-2011. Sementara Dwina diketahui pernah menjabat sebagai komisaris Murakabi.

Setya Novanto kini mendekam di tahanan KPK setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Setnov diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca juga: Berulangkali Jawab Tidak Tahu, Setnov Ditegur Hakim di Sidang e-KTP)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...